Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai kaus gambar palu arit, EB dicokok polisi

Pakai kaus gambar palu arit, EB dicokok polisi Palu Arit simbol Komunis. ©2016 merdeka.com

Merdeka.com - Polsek Nongsa Kota Batam, Senin (16/5) lalu mengamankan EB, seorang pria di jalan wilayah Sambau karena menggunakan baju warna merah bergambar lambang komunis.

"Iya, dia (EB) diamankan petugas patroli saat mengendarai motor di sekitar Sambau. Dia mengenakan kaus merah dengan gambar palu arit," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam Kompol Syafruddin Dalimunthe di Batam, Selasa (17/5).

Usai diamankan, pria berusia 21 tahun itu langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.

"Dia sudah dimintai keterangan. Kasos tersebut didapat dari pasar sore, kawasan Tiban, Batam seharga Rp 20 ribu," terang Syafruddin.

Dalam pemeriksaan, EB mengaku tidak mengerti arti dari lambang pada pakaian yang dipakainya.

"EB hanya melihat kaos itu bagus makanya dibeli. Kalau mengenai arti gambar itu tidak dipahaminya. Namun kami masih terus mendalaminya," ucap Syafruddin.

Syafruddin mengatakan, EB saat ini tengah dibawa petugas ke lolasi pembelian baju untuk mengkonfirmasi pada penjualnya asal baju berlambang komunis itu.

"Petugas sedang membawanya ke penjual baju untuk mengkonfirmasi asal usul kaos tersebut," tuturnya.

Syafruddin mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan atribut komunis dan terjerumus dengan komunis. Pemerintah juga menegaskan faham tersebut terlarang.

Bersasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, pasal 1 dan 2 disebutkan Partai komunis merupakan organiasi terlarang di Indonesia, termasuk segala lambang dan atribut menunjukkan simbol komunis.

"Makanya kami imbau pada masyarakat agar tidak mengenakan lambang-lambang tersebut," saran Syafruddin dilansir dari Antara.

Lebih jauh Syafruddin menegaskan, jika terbukti menyebarkan paham komunis dan segala atribut berlambang dapat diancam Pasal 107, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh jajaran agar menyita jika terdapat lambang-lambang komunis pada wilayah masing-masing.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP