Pakai Data Orang Lain, 2 Pelaku Bobol Aplikasi Home Credit Hingga Rp1,5 Miliar
Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua dari empat orang pelaku terkait kasus penipuan terhadap aplikasi pembiayaan multiguna Home Credit dengan cara menggunakan data pribadi orang lain dalam melakukan transaksi secara online.
"Bulan Juni 2021 di kantor Home Credit, tersangka yang kita amankan ada dua orang. Dua DPO, ada empat pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10).
Komplotan itni membeli data berupa foto selfie orang lain yang sedang memegang KTP dari akun Telegram bernama Raha yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ini yang menjadi DPO akun Telegram Raha, namanya ini yang masih kita profiling yang kemudian akun ini dikenal oleh tersangka UA ini melalui akun Facebook. Jadi dia belum pernah bertemu, tetapi dia berkenalan melalui akun Facebook yang ada. Dia membeli dengan harga Rp7,5 juta," jelasnya.
"Jadi setelah mendapatkan data dan foto yang dia beli dari akun Telegram Raha yang sekarang menjadi DPO ini, dia pakai untuk belanja di Tokped, yang spesialis belanjanya ini adalah membeli ponsel dan koin emas seberat 5 gram," kata Yusri.
Dalam bertransaksi online, kedua pelaku menggunakan aplikasi Home Credit yang menggunakan data orang lain saat melakukan pembayaran.
"Jadi nanti penagihannya kepada data KTP tersebut. Jadi dia yang bermain, dapat data, kemudian pesan barang ponsel dan emas 5 gram bayar pakai Home Credit. Tapi yang bayar KTP yang dia dapat itu," ujarnya.
"Nanti kalau sudah dapat barangnya sesuai pesanan itu, kemudian dia jual kembali melalui aplikasi Facebook dengan harga turun 10 hingga 20 persen dari harga yang dia beli," sambungnya.
Saat pihak Home Credit melakukan penagihan terhadap data pengguna tersebut, ternyata si pemilik data itu mengaku tidak pernah memesan barang-barang itu.
"Setelah dicek oleh Home Credit tidak pernah, mengeluh orang yang ada di KTP tersebut bahwa tidak pernah memesan barang tersebut," ucapnya.
Atas kejadian itulah, akhirnya pihak Home Credit melaporkan hal tersebut. Karena, ada 150 transaksi yang ditemukan oleh Home Credit dengan penggunaan debitur fiktif.
"Ini berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan masing-masing dengan ditemukan debitur fiktif dengan mengatasnamakan KTP orang lain yang didapat ini. Sementara (kerugian) sekitar Rp1,5 miliar, karena memang yang dia kejar ini adalah belanja ponsel dan emas. Karena ini mudah sekali sangat mudah dijual," jelas Yusri.
Terkait dengan pembagian hasil kejahatan itu, UA akan mendapatkan 90 persen dari hasil keuntungan itu dan SM mendapatkan 10 persen.
"Tersangka kita persangkakan di Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 di Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Juga di Pasal 378 dan 372, kemudian kita lapis di Pasal 3 UU RI tentang TPPO ancaman 20 penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaRespons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaNestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIntip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan
Mereka menyukai aplikasi perbankan digital yang memiliki fitur lengkap serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca Selengkapnya