Pajak STNK Mati, Pengendara Bakal Dipenjara 2 Bulan atau Rp500 Ribu
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa tilang apabila mendapatkan pengendara yang tak melengkapi surat-surat kendaraannya. Terlebih, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau tak diperpanjang.
Kasubdit Bin Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri.
"Pasal 288 UU No 22 tahun 2009, Dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bila tidak dapat menunjukkan STNK sesuai yang ditentukan oleh Polri," kata Nasir kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/10).
Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 tersebut berbunyi :
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)'.
Ia pun menegaskan, untuk STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya. Maka STNK tersebut secara pasti dinyatakan tak dapat berlaku.
"Setiap STNK wajib di registrasi setiap tahun. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau mati," tegasnya.
Apa yang ia katakan tersebut sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Pasal 70 UU No 22 tahun 2009 wajib dilaksanakan pengesahan setiap tahun," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 :
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnya