Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PA 212 Tanggapi Larangan Reuni: Besok Itu Aksi Super Damai

PA 212 Tanggapi Larangan Reuni: Besok Itu Aksi Super Damai Reuni Aksi 212. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif merasa heran dengan peringatan yang dikeluarkan polisi jika tetap nekat menggelar reuni. Menurutnya, sudah banyak aksi yang dilakukan oleh pihak lain, namun tak dibubarkan.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain pun melakukan unjuk rasa," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).

Slamet berharap kepolisian menjalankan kewajibannya mengawal dan mengamankan jalannya aksi Reuni 212 yang bertajuk "Aksi Super Damai". Bukan malah menakut-nakuti dengan adanya ancaman pidana.

"Bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat. Bukannya sudah banyak eleman yang demo di patung kuda baik mahasiswa ataupun buruh?," timpal Slamet.

Dia menyinggung soal aksi yang hari ini digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi itu bertepatan dengan momen hari kemerdekaan Papua Barat. Demonstran menuntut pemerintah Indonesia melakukan referendum di Papua.

"Bahkan hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut Merdeka dibiarkan aksi padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," ujar dia.

Pihaknya merasa mendapatkan diskriminasi terkait izin aksi. Slamet berharap DPR mau menyuarakan aspirasi dari PA 212 ini kepada polisi.

"Komisi III DPR RI harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperingatkan pihak-pihak yang nekad menyelenggarakan aksi reuni 212 bakal ditindak tegas. Bahkan tak segan untuk menjatuhkan pidana apabila kegiatan tersebut tetap dipaksakan digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan langkah tersebut menyusul tidak diterbitkannya izin keramaian yang dilayangkan para Panitia 212 pada beberapa hari lalu.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan (reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).

Menurut Zulpan, para pihak yang tetap kekeh menggelar acara tersebut bisa dipersangkakan dengan pasal Pasal 212 hingga Pasal 218 untuk bisa diperoses hukum nantinya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP