Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

P2TP2A Harap Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan: Korban Ingin Hukuman Setimpal

P2TP2A Harap Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan: Korban Ingin Hukuman Setimpal Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. ©Timur Matahari/AFP

Merdeka.com - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati melakukan banding. Harapannya kemudian agar terdakwa dihukum maksimal.

"Mudah-mudahan ada banding disampaikan oleh Kejaksaan. Kita ingin hukuman semaksimal mungkin," ujarnya, Rabu (16/2).

Hal itu, katanya, seperti yang juga diharapkan anak-anak korban aksi tidak terpuji Herry. Yakni, dihukum mati.

"Mudah-mudahan sampai atas ada hukuman mati. Itu yang kami harapkan," ungkap Diah.

Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menurut Diah akan menjadikan terdakwa tetap hidup.

"Walau dia akan tua dan mati, tapi kan kita dengar juga takut ada perubahan Presiden, nanti dia dapat grasi, atau ada kebijakan lain, itu yang tidak kita harapkan," jelasnya.

Walau begitu, Diah menyebut bahwa kejadian tersebut adalah pelajaran untuk semua, bahwa kejahatan terhadap perempuan, khususnya anak-anak itu sangat bejat.

Saat ini, para korban dan anak-anaknya, menurut Diah ingin hidup tenang dan tidak diungkit-ungkit masa lalunya. Para korban, sejak Januari kemarin mulai mengikuti kejar paket.

"Kalau sudah dapat ijazah, kemarin saya sudah bertemu dengan PT Changsin, siap menerima anak-anak kalau mau bekerja di sana," sebutnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP