Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Overstay dua tahun, Olga diamankan petugas imigrasi

Overstay dua tahun, Olga diamankan petugas imigrasi Timpora Imigrasi Depok amankan Olga. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Olga alias OC (30) yang merupakan harus mendekam di Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Hal ini karena, WNA Uzbekistan itu diduga melanggar 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bahkan informasi awal diketahui, dia pernah bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta. Olga diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari, Depok pada Kamis (12/5) pagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar mengatakan, WNA itu diamankan karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Olga dinyatakan overstay selama dua tahun di Indonesia.

"Dia berada di Indonesia melebihi batas waktu selama hampir dua tahun," kata Dudi, Kamis (12/5).

Namun pihaknya belum bisa menyebutkan lebih detil informasi tersebut. Hal ini karena Olga baru saja diamankan sehingga informasinya masih minim. "Belum bisa detil informasinya. Baru itu saja," ucapnya.

Selain Olga, satu WNA lain yang diamankan yaitu AB (40) asal Hongaria. AB melanggar pasal 123 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Diduga telah memberikan data palsu untuk mendapatkan izin tinggal," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP