Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT Pegawai PDAM, Kejaksaan Periksa Direktur PDAM Kudus Terkait Pungli

OTT Pegawai PDAM, Kejaksaan Periksa Direktur PDAM Kudus Terkait Pungli Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) pegawai. Ia bersama tujuh pegawai lainnya dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.

"Selain saya yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kudus, juga ada enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM," kata Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (15/6).

Ayatullah mengatakan pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama diperiksa. Total pertanyaan yang diajukan, kata dia, sebanyak 25 pertanyaan yang bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan.

"Pertanyaan lainnya, yakni terkait apakah mengetahui ada OTT pegawai PDAM Kudus di sebuah bengkel, saya jawab mengetahui informasi tersebut dari awak media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat," ujarnya.

Selain itu, dia juga ditanya soal kepegawaian dijelaskan bahwa sudah sesuai peraturan yang ada.

Terkait dengan uang sitaan sebesar Rp65 juta, ia mengatakan tidak mengetahui, sedangkan pertanyaan terkait kedekatannya dengan tersangka berinisial T seperti apa dijawab karena sebagai anak buahnya tentu mengetahuinya.

Ia menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan terhadap dirinya dan akan tetap hadir.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih mengatakan jadwal pemeriksaan saksi hari ini (15/6) ada delapan orang.

Terkait dengan kemungkinan adanya tambahan tersangka, ia mengatakan tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi.

"Kami masih melihat keterangan saksi, nanti konstruksi hukumnya seperti apa," ujarnya.

Menurut dia, kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya