Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT panitera sekretaris PN Jakarta Pusat, KPK ajukan surat cegah

OTT panitera sekretaris PN Jakarta Pusat, KPK ajukan surat cegah Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pasca penangkapan Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan pengajuan pencegahan kepada direktorat imigrasi. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan membeberkan siapa yang akan dicegah ke luar negeri.

"Jadi ada satu yang sudah dicegah, tapi belum bisa diumumkan, belum ditandatangani," ujar Agus saat konferensi pers di auditorium KPK, Kamis (21/4).

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi, Heru Santoso enggan mengungkapkan siapa kiranya yang akan dicegah ke luar negeri. Menurut Heru, surat permohonan pencegahan dari KPK belum sampai meja Direktorat Imigrasi.

"Kata siapa? Belum ada (permohonan pengajuan cegah) saya enggak bisa mewakili KPK kalau urusan ini," kata Heru saat dikonfirmasi Merdeka.com.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga menjadi perantara suap. Dan Doddy Arianto Supeno (DAS) sebagai pemberi uang.

Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam rangka pengembangan kasus ini, KPK langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nur Hadi, dan terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi, penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP