OTT Mojokerto, KPK sita uang Rp 470 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 6 orang di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (16/6). Mereka juga menyita Rp 470 juta yang niatnya diberikan untuk ketua DPRD dari Kadis PUPR.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, uang yang disita Rp 470 juta itu, Rp 300 juta sebagai uang komitmen yang seharusnya pembayarannya itu adalah Rp 500 juta.
"Selain terhadap ke orang 6 orang tersebut yang diamankan ada juga dilakukan pengamanan diamankan juga uang sebesar Rp 470 juta jadi uang ini terdiri atau diperoleh dari beberapa pihak diduga dari hasil pemeriksaan sementara Rp 300 juta tersebut itu untuk pembayaran komitmen yang harusnya Rp 500 juta tadi itu pengalihan, pengalihan anggaran yang di dinas PUPR," katanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Selain menjelaskan uang Rp 300 juta dari total sitaan Rp 470 juta, Basaria juga menerangkan bahwa tim KPK berhasil menyita uang Rp 170 juta yang sampai saat ini masih dalam pengembangan.
"Lalu 170 lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran masih dalam pengembangan terus sampai saat ini," terangnya.
Lebih lanjut, Basaria menuturkan uang tersebut masing-masing ditemukan dari orang yang berbeda-beda yang uang itu merupakan untuk komitmen triwulan.
"Setoran ini juga komitmen setoran untuk triwulan yang disepakati. Sebelumnya jadi uang tersebut diamankan dari Asada Rp 140 juta ditemukan di mobilnya WF kemudian yang Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara H dan yang Rp 30 juta dari tangan perantara T kemudian barang bukti semuanya saya disegel dan dibawa ke Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, 6 orang tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB, dengan menggunakan mobil merek Innova yang sekaligus saat itu dikawal oleh polisi ketika masuk menuju dalam gedung KPK, Jakarta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya