Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan 4 tersangka terkait OTT pejabat Bakamla

KPK tetapkan 4 tersangka terkait OTT pejabat Bakamla Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi alias ESH. Selain ESH, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan yakni HST, MAO, dan DSR.

"Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/12).

Dikarenakan sudah menyandang status tersangka, tiga orang yakni ESH, HST dan MAO ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiga tersangka, ditahan di rumah tahanan terpisah. Pada MAO, HST dan FD sebagai penyuap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001. Sedangkan ESH sebagai penerima Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Sedangkan FD, juga sudah berstatus tersangka meski belum diamankan.

"Untuk ESH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. HST di Rutan Polres Jaktim dan MAO di Rutan KPK cabang Guntur," jelasnya.

Seorang lagi yang diamankan berinisial DSR tidak menjadi tersangka. Sebab statusnya hanya sebagai saksi.

Terkait kasus ini, KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Puspom TNI. "TNI sangat mengapresiasi dan menunjukkan komitmennya dengan memberi akses pada KPK dalam mengusut perkara ini," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP