Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT Ketua PT Manado dan desakan Hatta Ali mundur dari jabatannya

OTT Ketua PT Manado dan desakan Hatta Ali mundur dari jabatannya Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Untuk kesekian kalinya para wakil Tuhan berurusan dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhir pekan lalu, giliran Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Temuan sementara KPK, Hakim Sudiwardono diketahui telah menerima sejumlah uang dalam beberapa bulan terakhir. Uang tersebut diberikan seorang politikus Golkar yang juga anggota DPR Komisi XI, Aditya Anugrah Moha.

Aditya menyuap Sudiwardono dengan sejumlah uang agar mempengaruhi putusan banding dalam perkara Marlina Mona Siahaan, ibunda Aditya yang tengah berurusan dengan hukum.

Tindakan Sudiwardono jelas mencoreng lembaga peradilan di Tanah Air. Bagaimana mungkin seorang hakim yang seharusnya bersikap adil dalam memutus perkara malah tergiur dengan sogokan uang untuk memuluskan perkara yang dia sidangkan.

Berulang kali hakim tersandung korupsi membuat banyak pihak bertanya-tanya bagaimana pembinaan yang dilakukan Mahkamah Agung. Sebab faktanya, jumlah kasus yang terungkap tak membuat hakim jera untuk 'bermain mata.'

Seperti yang diutarakan, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Dia berharap ada pertimbangan serius dari MA terkait hukuman terhadap hakim yang terbelit tindak pidana korupsi.

"Kalau kita minta memberi contoh dari ketua MA waktu itu kan dia dihukum paling tinggi paling berat," ujar Laode di Jakarta, Senin (9/10).

Tak hanya itu, kepemimpinan Hatta Ali di MA juga tak lepas dari kritik. Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem di DPR, Taufiqulhadi, mengusulkan Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, pilihan itu jika memang terbukti pembinaan yang dilakukan MA selama ini menunjukkan ada kelalaian.

"Kalau menurut saya kalau memang ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah untuk melakukan pembinaan dan profesi itu adalah tidak jalan, maka saya setuju kalau memang ketua MA itu adalah kalau sudah OTT mengundurkan diri saja," kata Taufiq, saat dihubungi, Selasa (10/9).

Dia menjelaskan, untuk mengundurkan diri, sebenarnya tidak ada mekanisme khusus yang dilakukan untuk seorang Ketua MA. "Kalau mengundurkan diri kan tidak ada mekanisme. Kalau mengundurkan diri ya mengundurkan diri aja. Nanti digantikan dengan orang lain," ucapnya.

Meski hujan kritik banyak dialamatkan pada MA dan Hatta Ali. Wakil Ketua DPR, M Taufik menilai, yang terjadi Suwardono tidak bisa disamaratakan dengan yang lain apalagi pada Hatta Ali.

Menurutnya kejadian tersebut merupakan kesalahan pada sistem yang harus diperbaiki secara bersama dan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja.

"Menurut saya ini situasi low investment penegakan hukum ataupun aspek keadilan tidak hanya ditentukan oleh seorang Pak ketua MA Hatta Ali. Tetapi seluruh sistem yang ada di tanah air kita ini baik dari hal-hal yang mudah dipengaruhi oleh kekuatan non-projusticia atau lain ataupun politis," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Kedati demikian DPR kata Taufik, tidak bisa mengintervensi segala keputusan MA. Dia menyerahkan semua keputusan pada Hatta yang sempat melontarkan ucapan sesumbar akan mundur dari jabatannya sebagai ketua MA jika ada hakim yang terjaring OTT KPK. Namun dia menegaskan bahwa dalam mekanisme, Hatta tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

"Tentunya ini harus dievaluasi dan apapun langkah dari Mahkamah Agung yang mengganti Dirjen ya, terlepas DPR tidak bisa mengintervensi itu menjadi hal yang patut kita apresiasi," ungkapnya.

"Tetapi ke depan kita serahkan sepenuhnya dalam kaitan kebijakan yang akan diputuskan oleh MA ataupun at last ada statemen dari Pak Ketua MA akan mundur kalau ada lagi yang ketangkap pengadilan tinggi, yah itu kita serahkan pada ketua MA karena tidak diatur dalam mekanisme," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP