Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT ketua DPRD & Kadis PU Mojokerto terkait pengalihan anggaran PUPR

OTT ketua DPRD & Kadis PU Mojokerto terkait pengalihan anggaran PUPR Barang bukti OTT Pimpinan DPRD Mojokerto. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - KPK menetapkan Ketua DPRD Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari PAN, serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwid Febriyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keempatnya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara hari, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

Wiwid diduga sebagai pemberi suap terkait pengalihan anggaran program di Mojokerto, yang sudah disepakati oleh para Pimpinan DPRD Mojokerto yakni sebesar Rp 500 juta. Namun, dari hasil OTT pada Jumat (16/6) kemarin, tim satgas hanya bisa mengamankan uang sebesar Rp 470 juta yang akan diberikan kepada pimpinan DPRD Mojokerto dari Wiwid.

"Diduga uang senilai Rp 300 juta itu merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta," ujar dia.

KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Wiwid disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara sebagai yang diduga penerima PNO, UF dan ABF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari

Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya