Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT Kemensos, KPK Diminta Periksa Perusahaan Pengadaan Bansos

OTT Kemensos, KPK Diminta Periksa Perusahaan Pengadaan Bansos Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar KPK. Dalam operasi senyap kali ini, tim mengamankan seorang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

"Betul, pada hari jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada Program Bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menyebut korupsi terkait bansos Corona sebagai kejahatan manusia.

"Korupsi bantuan bansos untuk masyarakat di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab. Karena memanfaatkan situasi atau keadaan dimana negara dan rakyat sedang dalam kesulitan," kata Haris di Jakarta, Sabtu (5/12).

Dia berharap, KPK dapat memberantas dugaan praktik rasuah dana bansos tersebut. "Usut tuntas jangan hanya sampai PPK karena dia menduga korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Kami meminta KPK periksa semua perusahaan penerima pengadaan bansos," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Bahkan KPK akan mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos.

"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Firli.

Dia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar Firli Sabtu (29/8).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP