Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT Dodi Alex Noerdin, KPK Sita Uang Suap Rp1,7 Miliar

OTT Dodi Alex Noerdin, KPK Sita Uang Suap Rp1,7 Miliar dodi alex noerdin. ©2021 Merdeka.com/humas pemkab musi banyuasin

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPR Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 15 Oktober 2021 malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam penangkapan terhadap Dodi Reza, tim penindakan mengamankan uang Rp1,77 miliar. Uang itu diambil tim penindakan secara terpisah.

"Total, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp270 juta dan turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp1,5 miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).

Alex mengatakan, uang Rp270 juta dibungkus kantong plastik merupakan pemberian dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Suhandy memberikan uang itu ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari setelah melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Musi Banyuasin.

Setelah menerima uang itu, Eddi menemui Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang Rp270 juta itu diserahkan Eddi ke Herman di sana.

Terpisah, KPK menangkap Dodi Reza dan ajudannya bernama Mursyid di lobi hotel di wilayah Jakarta. Saat itu Mursyid membawa tas merah berisi uang Rp1,5 miliar.

Selain Dodi Reza, KPK juga menjerat Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP