Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orangtua Ditanya Mau Kemana Tengah Malam, Anaknya Marah Langsung Tusuk Tetangga

Orangtua Ditanya Mau Kemana Tengah Malam, Anaknya Marah Langsung Tusuk Tetangga Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Polsek Sentani Kota menangkap pria insial AD (20). Dia ditangkap karena telah melakukan penikaman terhadap seorang korban atas nama Abner Tebai (52).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 23.30 Wit, di Komplek depan Kampus STT Water Pos, Jalan Pos 7, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Korban Abner Tebai (52) sedang duduk-duduk di depan rumahnya, kemudian orang tua pelaku melintas berjalan kaki menuju ke arah Jalan Utama Pos 7 atas, dikarenakan korban merasa khawatir, korban menegur orang tua pelaku dengan berkata ‘Ko mau kemana sudah malam?’,” kata Kamal menirukan teguran korban, dalam keterangannya, Senin (25/1).

Ternyata, teguran tersebut juga didengar oleh pelaku yang membuat ia naik pitam dan melakukan penikaman terhadap korban.

"Merasa tidak terima orang tuanya ditegur, sehingga pelaku melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian rusuk kiri dan seketika pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Tak lama kemudian, warga sekitar pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sentani Kota. Setelah itu, polisi yang dipimpin Iptu Sudalna langsung mendatangi lokasi yang dilaporkannya itu.

"Pukul 23.45 Wit, personel berhasil mengamankan pelaku di samping Pangkalan ojek mata Jalan Pos 7 Atas Sentani, yang pada saat itu sedang berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Sentani Kota," jelasnya.

"Pukul 23.57 Wit, Unit Reskrim Polsek Sentani Kota mengecek keadaan korban di RSUD Youwari," sambungnya.

Kini, pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti lebih lanjut. Lalu, untuk kasus tersebut tengah ditangani unit Reskrim Polsek Sentani Kota.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sentani Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP