Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu

Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan, dari mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1). Penundaan itu karena berita duka orang tua Pinangki yang meninggal dunia.

"Iya ditunda, papanya (orang tua Pinangki) meninggal," kata pengacara Pinangki, Aldres Napitupulu saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Atas meninggalnya orang tua Pinangki, Aldres menyampaikan maka majelis hakim telah menunda sidang dengan agenda nota pembelaan sampai dengan Rabu (20/1). Kemudian Pinangki pun dipersilahkan majelis hakim untuk melayat ke rumah duka.

Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung prpgram pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.

Isi Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9) Pinangki didakwa menerima USD 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali.

Dalam keterangannya di persidangan, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.

"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).

Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra. Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.

"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP