Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang-orang ini dijemput paksa KPK usai jadi tersangka suap

Orang-orang ini dijemput paksa KPK usai jadi tersangka suap Budi Supriyanto diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sejumlah tersangka kasus korupsi kerap mangkir diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tingkah laku para tersangka itu pun acap kali bikin KPK geleng-gelang kepala.

Surat panggilan pemeriksaan kerap kebal di tangan para tersangka. Mereka tak sungkan ogah menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.

Ulah mereka terbukti bikin KPK gerah. Penjemputan paksa akhirnya dilakukan KPK buat para tersangka yang kerap mangkir jika diperiksa.

Berikut rangkuman merdeka.com, para tersangka yang dijemput paksa KPK:

Jadi tersangka suap proyek KemenPU-Pera, politikus Golkar dijemput paksa KPK

Pertama ada anggota Komisi V DPR fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Budi dijemput paksa KPK pada Selasa (15/3) siang dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.17 WIB, dengan dikawal dua unit mobil Innova berwarna hitam.Setibanya di gedung KPK, Budi yang mengenakan jaket hitam berlapis kaus abu abu tampak kaget melihat kerumunan para awak media. Ia memilih diam seribu bahasa sambil bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK dengan pengawalan ketat.Budi dijemput paksa karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Pada Kamis (10/3) Budi mengirimkan surat keterangan tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun surat keterangan tersebut tidak tertera diagnosis penyakitnya. Dalam surat tersebut hanya disebutkan Budi diharuskan beristirahat selama tiga hari."Penyidik konfirmasi ke Rumah Sakit bahwa tidak ada diagnosis sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/3).Budi merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Keempat tersangka lainnya antara lain Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK diamankan 99.000 dolar Singapura sebagai barang bukti.Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

OC Kaligis dijemput paksa KPK saat sedang santai di hotel

Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah Hotel sekitar lapangan banteng, Jakarta, Selasa (14/7/2015) sore. Ia dijemput paksa setelah tersandung kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan."Saya belum tahu ada perlawanan atau nggak di sana, yang jelas tersangka ( OC Kaligis) sangat kooperatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (14/7).Namun saat disinggung alasan KPK tak menjemput OC Kaligis di rumah pribadinya, Johan menjawab dengan diplomatis. Dia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pada OC Kaligis di kediamannya."Ada keperluan mendesak sampai dipanggil. Kami sudah kirim surat ke rumahnya, kemudian kita cari ternyata di hotel," ujar dia.Perkara yang menyeret pengcara kondang ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD 15 ribu dan SGD 5 ribu dari ruangan ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Terlibat kasus suap, Bupati Buol dijemput paksa KPK di kediamannya

Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu baru akan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (6/7/2012). Amran dijemput paksa penyidik KPK di rumah pribadinya sekitar pukul 03.30 WIB."Ada 8 penyidik KPK yang berangkat ke Buol. Mereka menyampaikan surat penjemputan paksa. Penyidik didampingi polisi," kata Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi SP di gedung KPK.Saat itu, sejumlah aparat kepolisian telah disiagakan di Bandara Mutiara Palu untuk mengamankan kedatangan Amran yang akan transit melalui bandara itu sebelum ke Jakarta. Dari Buol, Amran diterbangkan melalui Bandara Lalos Tolitoli, Jumat siang.KPK sebelumnya menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penerbitan hak guna lahan kelapa sawit dari PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo.KPK sebelumnya sudah menangkap Anshori, manajer di perusahaan kelapa sawit itu. KPK pun menangkap tiga orang yang merupakan rekan kerja Anshori. Satu orang telah ditetapkan tersangka yakni inisial GS dan dua orang lainnya D dan S akhirnya dilepas setelah diperiksa secara intensif.

Dua kali mangkir, bupati Morotai dijemput paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Morotai, Rusli Sibua pada Rabu (8/7/2015). Rusli dijemput paksa lantaran tidak kooperatif menjalani proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.Rusli sudah menyandang status tersangka. Tercatat dia sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Bahkan, melalui tim kuasa hukumnya, dia kerap memberikan alasan yang tidak bisa diterima tim penyidik.Rusli yang mengenakan kemeja biru tiba bersama tim penyidik di gedung KPK sekira pukul 13.40. Tidak ada satu polisi pun yang ikut dalam penjemputan paksa tersebut.Dari informasi yang dihimpun, Rusli ditangkap saat berada di Jakarta. Rusli diduga berada di Jakarta semenjak KPK menyandangkan status tersangka terhadap dirinya.Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK denganmenunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Rusli Sibua danWeni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PBB: 2023 Jadi Tahun Penderitaan, Banyak Orang Tertindas Kemiskinan dan Kelaparan

PBB: 2023 Jadi Tahun Penderitaan, Banyak Orang Tertindas Kemiskinan dan Kelaparan

Kata Gueters, orang-orang semakin tertindas akibat meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.

Baca Selengkapnya
KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Sakit

KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Sakit

Rinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya