Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Operasional truk barang di Jabar hanya diperbolehkan malam hari

Operasional truk barang di Jabar hanya diperbolehkan malam hari lalu lintas. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Saat ini kerusakan jalanan di Jawa Barat terbilang parah. Kondisi itu salah satunya dikarenakan operasional truk barang bertonase besar. Tidak ada juga bentuk pengawasan sehingga truk bebas beroperasi. Ke depan truk hanya diperbolehkan beroperasional pada malam hari.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat Kesepakatan Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Bermotor Angkutan Barang di Wilayah Jawa Barat. Kesepakatan dibuat antara Pemprov dan Pengusaha.

"Kesepakatan ini dibuat supaya masyarakat tidak dirugikan karena jalan cepat rusak namun pengusaha bisa tetap untung," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (21/5).

Dengan kesepakatan ini, dia berharap mampu mengatasi angkutan barang yang berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan. "Ini kesepakatan baru mengoperasikan truk malam hari," jelasnya.

Pergerakan truk pada malam hari dinilai sudah tepat. Selain karena tidak menyebabkan kemacetan, beban kendaraan juga bisa berkurang, sehingga adanya waktu yang bisa dimanfaatkan siang hingga malam.

Selain kesepakatan pada siang hari, Hari Minggu truk juga tidak diperbolehkan beroperasi. Aher menyebut Minggu tesebut bisa dimanfaatkan perusahaan atau sopir truk untuk beristirahat.

Menurutnya kesepakatan antara Pemprov dan Pengusaha akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi aparat untuk bertindak tegas. Dia meminta saat ini semua pihak bisa mensosialisasikan kesepakatan tersebut.

"Nanti dibuat Pergub sambil merujuk kepada kesepakatan itu. Pergubnya mudah-mudahan seminggu ini selesai," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik menyebut poin kesepakatan operasional truk di antaranya, menetapkan waktu operasional angkutan barang selama 9 jam, yakni mulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 20 ton pada ruas jalan tertentu. Truk angkutan tersebut juga tidak boleh beroperasi pada hari Minggu. Truk angkutan juga dituntut untuk memuat barang sesuai aturan. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP