Ombudsman Ungkap Data Pekerja Kena PHK Milik Pemerintah, BPJS & Pengusaha Berbeda
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng mempertanyakan data pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyebut, data yang muncul dari pihak pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah, tidak sama.
Robert mengatakan, validitas data sangat penting, untuk memastikan pekerja terdampak PHK tetap mendapatkan hak normatif seperti jaminan sosial hingga kesehatan. Setidaknya 6 bulan usai pemutusan hubungan kerja, perusahaan masih menanggung hak normatif pekerja.
"Kalau tidak lengkap data bagaimana pemerintah memastikan jaminan kepesertaan BPJS-nya," ujar Robert saat bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Dia pun mendorong pemerintah segera melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak atau sudah melakukan PHK.
Ia memahami, kondisi ekonomi yang tak pasti khususnya di sektor manufaktur, memaksa perusahaan mengambil langkah untuk PHK karyawan. Namun ia menekankan bahwa PHK merupakan langkah terakhir.
"Apakah perusahaan melaporkan (audit) ke pengawas ketenagakerjaan? Kemudian pengawas ketenagakerjaan lihat kembali, kalau pilihan dari audit tidak mampu menggaji karyawan alternatif terakhir adalah PHK," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya