Ombudsman siapkan tim investigasi keterlambatan Lion Air
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia siap melakukan investigasi soal keterlambatan (Delay) pesawat Lion Air, yang terjadi sejak hari Kamis (19/2). Lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menduga bahwa ada standar pelayanan publik bidang penerbangan yang tidak diawasi dengan baik oleh Kementerian Perhubungan.
“Delay luar biasa ini terjadi pada libur imlek. Bila melihat kalender tentunya pihak maskapai bisa memprediksi lonjakan penumpang, selanjutnya mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, seperti persiapan pesawat cadangan bila ternyata ada satu atau dua pesawat mengalami gangguan teknis”. ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo, di Jakarta, Jumat (20/2).
Hendra melanjutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seharunya melakukan pengawasan ketat terhadap manajemen Lion Air yang hanya mementingkan keuntungan saja tetapi tidak menjaga keselamatan para penumpangnya. Hendra menambahkan bahwa waktu yang terbuang pada saat delay hingga belasan jam tersebut patut mendapatkan kompensasi yang memadai sebagaimana diatur dalam Permenhub No.25/2008 dan Permenhub 77/2011.
"Kementerian Perhubungan wajib melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan implementasi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sendiri. Keselamatan penumpang wajib menjadi prioritas," jelasnya.
Untuk itu, sebagaimana diatur dalam UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik termasuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
"Saat ini, Ombudsman RI siap menurunkan tim investigasi atas masalah pelayanan publik bidang penerbangan Lion Air dan pengawasan serta langkah-langkah teknis/administratif yang dijalankan Kementerian Perhubungan terkait dugaan kesalahan administrasi," tutup Hendra.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya