Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Alat Rapid Antigen Daur Ulang

Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Alat Rapid Antigen Daur Ulang Polda Sumut Ringkus Petugas Kimia Farma Daur Ulang Alat Rapid Antigen. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Temuan adanya penggunaan alat tes cepat antigen daur ulang oleh polisi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, mengejutkan publik. Ombudsman menduga, ada pelanggaran standard operating procedure (SOP) yang dilakukan perusahaan.

"Yang kami lihat, sejauh ini meski belum ada kesimpulan, yang dilanggar adalah SOP masalah penanganan limbah," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki kepada merdeka.com, Kamis (29/4).

Mencuatnya kasus ini, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah terhadap perusahaan pengelolaan limbah medis. Sebab Indraza meyakini tidak hanya alat rapid test saja didaur ulang, limbah alat medis lainnya berpotensi dilakukan daur ulang.

Jika seperti itu, perlu ada proses klarifikasi lebih lanjut untuk menentukan pihak bertanggung jawab atas temuan kasus tersebut. Indraza pun mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai temuan polisi terkait alat tes rapid antigen daur ulang di Kualanamu.

Yang jelas, imbuhnya, Ombudsman sedang melakukan proses pengumpulan informasi ke setiap pihak terkait atas kejadian alat tes rapid antigen daur ulang.

"Mesti dilihat dulu bahwa pelanggaran itu kan ada pelanggaran administrasi ada pelanggaran hukum, ini yang kami juga belum bisa berikan pendapat tapi yang sejauh ini kami lihat ada pelanggaran SOP," lugasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut, milik Kimia Farma. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/4) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut setelah mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif Covid-19 dalam kurun lebih kurang sepekan.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen. Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.

Menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.

Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP