Ombudsman DKI Akan Panggil Pemprov Terkait Revitalisasi Monas dan Formula E
Merdeka.com - Ombudsman akan memanggil sejumlah pihak terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dan pemanfaatan kawasan Monas untuk lintasan balap Formula E. Pemanggilan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan selama proses revitalisasi dilakukan.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Purnomo dalam siaran persnya, Jumat (28/2).
Pemanggilan ini, kata Teguh, dianggap penting sebab kawasan cagar budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam registrasi nasional cagar budaya. Dia merinci ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yakni tugu Monas dan kawasan Monas.
Teguh menuturkan, kawasan Monas sebagai cagar budaya dilindungi oleh undang-undang Pasal 1 Ayat 6 Nomor 11 tentang cagar budaya. Untuk itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap kawasan Medan Merdeka, lokasi yang juga diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.
"Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan kawasan cagar budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan kawasan cagar budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah," tukasnya.
Ombudsman, imbuh Teguh, juga menengarai adanya maladministrasi yang dilakukan oleh tim sidang pemugarah (TSP) terhadap pengaspalan cobblestone Monas untuk lintasan Formula E.
"Kami menduga, tim sidang pemugaran tidak merujuk pada Pasal 86 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaKawasan Monumen Nasional (Monas) tutup sementara pada Hari Raya Idulfitri 2024. Diperkirakan, Idulfitri jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaPengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca Selengkapnya