Ombudsman Desak Polri Umumkan Hasil Investigasi Kematian Mahasiswa Kendari Saat Demo
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu menyoroti persoalan demonstrasi di tahun 2019 yang cukup masif. Khususnya, saat aksi massa terkait pengumuman Pemilu Presiden yang pecah di kawasan Sarinah Jakarta Pusat.
"Kami menemukan ada empat hal mulai dari perencanaan kemudian cara bertindak, penanganan korban, dan penanganan anak (selama demonstrasi) yang maladministrasi," katanya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (17/12).
Laporan yang dimiliki Ombudsman, lanjut Ninik, menyebut Polri tidak kompeten, ada dugaan penyimpangan prosedur dan diskriminatif. Karenanya, Ombudsman mendesak agar Polri dapat menindaklanjuti hal terkait, khususnya mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF).
"Dari sembilan orang yang meninggal pada kerusuhan bulan Mei dan dua orang yang meninggal pada kasus September, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kematian Yusuf yang di Kendari hari ini sampai dengan hari ini juga belum disampaikan kepada publik apa yang menjadi sebab kematian itu ya, baru Randy kan itu," kritik Ninik.
Dia menyatakan saat ini masih ada tenggat waktu 60 hari dengan surat yang sudah dilayangkan Ombudsman ke Polri terkait TPF.
"Masyarakat masih meminta untuk bulan ini, transparansi internasional juga menanyakan kepada Ombudsman tentang tindak lanjut pengungkapan pelaku apa namanya yang menjadi sebab kematian 9 orang pada demo bulan Mei dan 2 orang pada demo bulan September," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri
Baca SelengkapnyaPolri membuka kesempatan penerimaan anggota untuk penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaAnggota yang bertugas dipastikan menggunakan pendekatan persuasif.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya