Ombudsman Desak Pemerintah Minta Maaf soal Kematian Petugas KPPS
Merdeka.com - Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk meminta maaf atas kasus kematian ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Ombudsman berpendapat pemerintah turut melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Negara perlu meminta maaf karena melakukan maladministrasi yang menjadikan jatuhnya korban petugas Pemilu," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Menurut Adrianus pemerintah ikut bertanggungjawab bersama DPR, KPU, Bawaslu dan Kemenkes atas tragedi kematian petugas Pemilu. Sebab, pemerintah turut merancang dan mengesahkan UU Pemilu yang terlalu teknis, sehingga abai atas keselamatan kerja dan kesehatan petugas.
Adrianus mengatakan perlu ada audit forensik sebagai rekomendasi jangka pendek. Hal itu untuk menjawab teka-teki penyebab kematian petugas. Kendati, dia mengakui akan sulit lantaran sulit mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga
"Jadi ketika autopsi selain ditolak keluarga, akan membuka luka lama," kata dia.
Rekomendasi Ombudsman untuk jangka panjang adalah melakukan perbaikan terhadap UU Pemilu. Adrianus mengatakan aturan saat ini terlalu teknis. Menurut dia KPU dan Bawaslu harus diberikan kewenangan lebih untuk merumuskan UU Pemilu.
"Justru dalam hal ini mereka tidak dijadikan referensi dan pembicara," imbuhnya.
Rekomendasi berikutnya, Kemenkes harus memberikan perhatian kepada petugas Pemilu untuk mencegah terjadinya korban lagi. Petugas KPPS menurut Adrianus harus diberikan screening kesehatan dalam proses perekrutan. "Kementerian Kesehatan harus lebih proaktif," ucapnya.
Ombudsman juga menyarankan perekrutan petugas dengan sistem voluntarisme atau kesukarelaan. Kalaupun harus dipertahankan, kata Adrianus, petugas harus diberikan apresiasi, honor, dan jaminan sosial yang layak. "Minimal diberikan kejelasan resiko yang mereka terima," imbuhnya.
Ombudsman melakukan kajian sekitar satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal. Kajian dilakukan di lima belas daerah. Kajian tersebut disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, Senin (20/5).
Sebelumnya, tercatat 486 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu, dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Kematian tersebut disebut karena masalah kelelahan saat bertugas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaMereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya