Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman dan Kompolnas dihadirkan dalam gelar perkara kasus Ahok

Ombudsman dan Kompolnas dihadirkan dalam gelar perkara kasus Ahok Kapolri pimpin gelar kasus narkoba. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. pelapor serta saksi ahli pun akan hadir dalam gelar perkara tersebut.

Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian disela acara HUT ke-71 Brimob. "Besok gelar perkara. Pelapor dan saksi ahlinya dihadirkan. Terlapor dan saksi ahlinya juga dihadirkan. Kemudian saksi ahli dari penyidik dihadirkan," ujar Tito di Depok, Senin (14/11).

Tak hanya itu, lanjut Tito, saksi ahli dari penyidik pun akan turut hadir. Serta sejumlah pihak yang dalam posisinya netral.

"Kemudian saksi ahli dari penyidik dihadirkan. Setelah itu ada dari yang netral, Ombudsman dan Kompolnas, nanti mereka tidak bicara, hanya mengawasi," lanjut Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan jika gelar perkara bersifat memberi masukan dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Nantinya, penyidik akan menarik kesimpulan dari pelbagai keterangan yang diberikan.

"Ini sifat hanya memberi masukan, selesai, tidak ada perdebatan. Setelah itu penyelidik akan mengambil kesimpulan," ungkapnya.

Sedangkan, tambah Tito, penyidik juga akan mengundang Ahok sebagai terlapor. "Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang silakan," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP