Olah TKP kasus utang keperawanan, Gama bantah perkosa EW
Merdeka.com - Hasil olah TKP kasus utang keperawanan, muncul dua pengakuan berbeda antara tersangka Gama Mulya dan Suci Anin Nastiti. Perbedaan tersebut menyangkut adanya pemerkosaan atau tidak atas korban.
Gama mengaku tidak memasukkan alat kelaminnya pada korban EW dan membantah memerkosa. Namun Anin mengaku, pacarnya itu memasukkan alat kelaminnya walaupun gagal karena tidak ereksi maksimal.
Bahkan Gama mengaku tidak melepas celana dalam korban, tetapi sebaliknya Anin mengatakan kalau korban ditelanjangi.
"Satu mengaku hanya dipegang-pegang celananya tidak dilepas, tetapi yang perempuan mengaku celana korban dilepas dan alat kelaminnya dimasukkan," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Selasa (18/8).
Karena pengakuan berbeda, polisi akhirnya memisah menjadi dua adegan rekonstruksi. Satu adegan versi Gama dan satu adegan lagi versi Anin.
Selama proses rekonstruksi, kata Adam, Anin terlihat dalam tekanan setiap melakukan adegan reka ulang. Setiap Anin akan melakukan adegan, sorot mata Gama seolah memberi tekanan psikologis. Polisi kemudian meminta Anin melakukan reka ulang dulu kemudian dilanjutkan oleh Gama.
"Kita balik versi tersangka perempuan terlebih dahulu baru kemudian versi laki-lakinya. Nanti dalam pemeriksaan perbedaan itu kita sinkronkan," katanya.
Perbedaan itu, kata Adam, akan diuji kebenarannya oleh hakim saat sidang. Hakim akan memegang hasil visum dan alat bukti lain.
Adam juga tidak membantah adanya perubahan posisi dalam rumah orangtua Gama yang menjadi TKP. Rumah di Perumahan Asrikaton Indah B1-12, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu mengalami perubahan posisi. Kasur dan peralatan lainnya sempat dikeluarkan. Bahkan bagian dapur sudah mengalami pembongkaran.
"Kita sayangkan ya, sudah berubah semua. Tetapi secara umum tidak mempengaruhi pemeriksaan. Karena barang bukti sudah disita polisi terlebih dahulu," katanya.
Reka ulang dilaksanakan pada Jumat (14/8) di tiga lokasi, yakni di Jalan Gajayana Gang 5, Jalan Kunir dan rumah orangtua Gama Mulya di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis.
Kamar Gama sudah dibongkar dan dibersihkan. Posisi meja, lemari dan springbed sudah dikeluarkan dari kamar, bahkan kamar mandi sudah dijebol. Namun Adam memastikan, hasil olah TKP tidak akan mempengaruhi hasil penyelidikan.
Sementara pengacara Gama Mulya, Gunadi Handoko mengklaim bahwa pasal pemerkosaan dengan sendirinya terbantahkan. Pihaknya selama reka ulang tidak ada unsur pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya.
"Klien saya impoten, mana mungkin melakukan pemerkosaan. Celana korban juga masih dipakai," kata Gunadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya