Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Okonkwo kemungkinan masuk daftar eksekusi mati tahap 3

Okonkwo kemungkinan masuk daftar eksekusi mati tahap 3 Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah belum mengumumkan daftar nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi mati tahap III. Namun, Okonkwo Nonso Kingleys (33), seorang warga negara Nigeria juga terpidana kasus narkotika divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, kemungkinan masuk dalam rincian itu.

"Kita belum tahu siapa saja yang masuk dalam daftar nama-nama terpidana dalam eksekusi mati tahap III. Itu Presiden yang menentukan. Namun, Okonkwo, sudah masuk dalam terpidana yang memenuhi ketentuan untuk dieksekusi. Cuma kita tidak tahu apakah yang bersangkutan masuk dalam eksekusi mati tahap 3 atau tahap selanjutnya. Itu wewenang Presiden," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Bobbi Sandri, Selasa (19/7).

Putusan hukuman mati terhadap Okonkwo sudah inkrah. Bahkan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) diajukannya kembali ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2016 lalu.

Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di salah satu Lapas di Pulau Nusakambangan. Sebelumnya dia mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan 69 butir kapsul berisi heroin seberat 1,18 kg di dalam perutnya. Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan pidana mati kepada Okonkwo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus tahun sama. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2006.

"Status hukumnya sudah inkrah," ungkap Bobbi.

Upaya PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Lalu, PK kedua yang diajukannya juga ternyata ditolak 11 Mei lalu.

Sejauh ini, kata Bobbi, baru Okonkwo terpidana mati di wilayah kerja Kejati Sumut yang dapat masuk dalam daftar eksekusi mati. Sementara enam terpidana mati lainnya, meski sudah inkrah, tetapi mereka masih melakukan upaya hukum lain, seperti PK dan permohonan grasi.

Selain itu, terdapat belasan nama lain yang sudah dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut. Namun putusan mereka belum inkrah.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Letkol Inf. Nur Wahyudi yang Baru Dilantik Jadi Dansat-81 Kopassus, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Mengenal Sosok Letkol Inf. Nur Wahyudi yang Baru Dilantik Jadi Dansat-81 Kopassus, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Belum lama ini, Letkol Inf. Nur Wahyudi resmi dilantik menjadi menjadi Dansat-81 Kopassus.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya