Ogah jadi justice collaborator, Setnov tak mau jadi sumber fitnah
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku belum mempertimbangkan pihaknya mengajukan justice collaborator. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tersebut setelah melakukan diskusi dan pertimbangan dengan Setya Novanto.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Maqdir juga mengatakan alasan saat ini tidak mengajukan justice collaborator khawatir menimbulkan kegaduhan baru, berupa fitnah.
"Kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak karena saya katakan tadi kita tidak mau, karena JC itu menyebut nama orang. Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah jadi karena itu lah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir, Kamis (4/1).
Dia juga menampik alasan tidak mengajukan justice collaborator karena peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Sebab, justice collaborator bakal ditolak jika seseorang merupakan pelaku utama dalam satu perkara.
Maqdir berpendapat mantan ketua umum Partai Golkar itu bukan pelaku utama dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dikatakannya, Setya Novanto terseret dalam kasus tersebut setelah pembahasan sudah berjalan setengahnya.
"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR itu kan mulai ikut di tengah," ujarnya.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang diterima justice collaborator-nya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permohonan ketiganya untuk menjadi justice collaborator diterima jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, di tingkat Banding justice collaborator Irman dan Sugiharto ditolak oleh hakim tinggi. Sementara pengajuan justice collaborator milik terdakwa Andi Narogong, saat ini diterima oleh jalsa penuntut umum dan majelis hakim.
Hanya, jaksa penuntut umum pada KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Andi.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaJadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak
Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.
Baca SelengkapnyaPanglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar
Argumen kedua Ganjar yang didukung Prabowo adalah soal menata peran institusi pertahanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya