Ogah diperiksa usai jadi tersangka, bos Hotel Ibis dijemput paksa
Merdeka.com - Penyidik bakal menjemput paksa terhadap Gunawati Pandarmi tidak memenuhi panggilan ketiga pemeriksaan. Bos Thamrin Group itu ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Ibis Palembang yang merugikan orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidsus Hari Dinar mengungkapkan, tersangka telah dua kali dipanggil namun semuanya tidak datang. Panggilan pertama pada 29 Desember 2017 dengan alasan sedang berada di Singapura. Tersangka lagi-lagi tidak hadir pada panggilan kedua pada 22 Januari 2018 karena di luar kota.
"Tersangka mangkir dari dua panggilan itu. Kita jadwalkan sampai kamis nanti," ungkap Hari, Selasa (23/1).
Jika pada panggilan ketiga kembali mangkir, kata dia, penyidik akan menjemput paksa tersangka. Tersangka dinilai tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
"Kita akan buat surat perintah membawa, kita jemput paksa," ujarnya.
Ketua DPRD Palembang, Darmawan mengaku kecewa dengan sikap bos Thamrin Group itu yang tidak mengindahkan panggilan polisi. Apalagi, kasus Hotel Ibis menjadi salah satu pembahasan di legislatif sejak tahun lalu.
"Mestinya patuh hukum biar proses hukum berjalan. Walaupun sudah tersangka, azas praduga tak bersalah masih berlaku," kata dia.
Diketahui, Gunawati Pandarmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Polisi menemukan dugaan kelalaian dalam pembangunan yang dilakukan tersangka.
Pembangunan Hotel Ibis meresahkan warga sekitar dan menjadi perhatian DPRD Palembang. Alhasil, DPRD Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang semua aktivitas pembangunan karena merusak fasilitas umum.Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat PT SBA ke PTUN Palembang dan masih diproses. Pemilik Hotel Ibis dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan IMB awal. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Perda, luas andalalin yang berbeda, kekurangan lahan parkir, dan tanah sekitar bangunan longsor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya