Ogah bayar ganti rugi kepada Iwan, Polri disebut ingkari hukum
Merdeka.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat mengecam pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, soal Polri tidak akan membayar ganti rugi korban salah tembak bernama Iwan Mulyadi. Mereka menyatakan, dengan sikap itu Polri dianggap hendak lepas tangan atas kelalaian anggotanya, Briptu Nofrizal.
PBHI Sumbar selaku kuasa hukum dari Nazar (orangtua Iwan Mulyadi) tetap meminta Polri bertanggung jawab. Iwan bahkan sampai menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, buat meminta pertanggungjawaban. Iwan menjadi korban salah tembak dilakukan Briptu Nofrizal, merupakan anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006.
"Jadi pernyataan Kadiv Humas Polri tersebut tidak berdasar sama sekali, dan bentuk ketidakhormatan terhadap hukum. Pernyataan Kadiv Humas Polri tersebut semakin melukai rasa keadilan rakyat (Iwan Mulyadi) yang telah lama dipermainkan. Sebagai penegak hukum, harusnya Polri taat hukum, bukan mengingkari hukum," tulis Ketua BPW PBHI Sumbar, Wengki Purwanto, dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Selasa (29/12).
Wengki menyatakan, ucapan Anton itu membuktikan Polri lepas tangan. Sebab menurut dia, dalam putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung lima tahun silam, meminta Polri hingga Kapolsek Kinali bertanggung jawab atas insiden itu.
"Sebab itu harus melaksanakan amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa ganti rugi (immateriil) sebesar Rp 300 juta, kepada Nazar (orangtua Iwan Mulyadi). Bukan malah dengan enteng melempar tanggung jawab kepada kejaksaan," lanjut Wengki.
Wengki menyampaikan, Kejaksaan tidak ada hubungan sama sekali dalam perkara ini. Apalagi soal kewenangan pembayaran ganti rugi.
"Pernyataan tersebut sungguh memalukan institusi Polri," tutup Wengki.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaFebry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya