OC Kaligis, Suryadharma, dan belasan tahanan KPK bentuk LBH Guntur
Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diberi nama LBH Guntur, sesuai nama lapas dia ditahan. LBH Guntur itu dia dirikan bersama 17 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.
"Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka sepakat menunjuk saya sebagai ketua," kata OC Kaligis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (24/10).
OC mengatakan, LBH Guntur merupakan organisasi yang tujuannya menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.
Seperti lembaga hukum pada umumnya, LBH ini juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.
"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya menegaskan.
Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum pada notaris.
Sedangkan 17 pendiri LBH tersebut yakni Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua dan Budi Antoni Aldjufrie.
Selain itu, pendiri LBH lainnya adalah Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.
Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.
Hukum harus ditegakkan meski dalam jeruji besi, bisa saja pihak tertentu merekayasa hukum dan pihak lain menjadi korban, demikian OC Kaligis.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika
Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya