OC Kaligis, Suryadharma, dan belasan tahanan KPK bentuk LBH Guntur
Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diberi nama LBH Guntur, sesuai nama lapas dia ditahan. LBH Guntur itu dia dirikan bersama 17 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.
"Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka sepakat menunjuk saya sebagai ketua," kata OC Kaligis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (24/10).
OC mengatakan, LBH Guntur merupakan organisasi yang tujuannya menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.
Seperti lembaga hukum pada umumnya, LBH ini juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.
"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya menegaskan.
Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum pada notaris.
Sedangkan 17 pendiri LBH tersebut yakni Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua dan Budi Antoni Aldjufrie.
Selain itu, pendiri LBH lainnya adalah Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.
Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.
Hukum harus ditegakkan meski dalam jeruji besi, bisa saja pihak tertentu merekayasa hukum dan pihak lain menjadi korban, demikian OC Kaligis.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya