Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis: Saya maunya dihukum 2 tahun, kalau bisa bebas

OC Kaligis: Saya maunya dihukum 2 tahun, kalau bisa bebas OC Kaligis dan anak-anaknya. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari ini, Kamis (17/12), pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan mendengarkan putusan Majelis hakim atas kasus suap hakim PTUN Medan yang membawanya duduk di kursi pesakitan.

Dari pantauan merdeka.com sidang belum juga dimulai. Pada kesempatan kali ini OC Kaligis melepas rindu dengan anak-anaknya. Satu per satu anaknya dicium dan dipeluk. Salah satu anaknya, Ayu berharap papanya dihukum ringan.

"Berharap Papa dihukum ringan saja," sambil tersenyum ringan di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).

Tak hanya anaknya yang meminta keringanan. OC Kaligis juga tak ingin dihukum berat. "Saya tidak bersalah, saya maunya dihukum 2 tahun. Kalau bisa ya bebas," kata OC Kaligis.

Sejumlah sanak saudara OC Kaligis memenuhi ruang sidang. Mereka kompak memakai baju putih. Anak OC Kaligis, Velove Vexia yang selama ini setia mendampingi belum terlihat hadir di ruang sidang tipikor.

Dijadwalkan sidang mulai pukul 10.00 WIB. Namun sidang diundur dan akan dimulai pukul 13.00 wib. "Sidang akan diundur jam 13.00 WIB karena hakim belum datang," ujar resepsionis tipikor saat dikonfirmasi merdeka.com di gedung tipikor.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas Yudi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP