Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara

OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau akrab disapa OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan atas perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta Pusat, Rabu (18/11).

Jaksa KPK menyatakan, OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga orang majelis hakim PTUN Medan yakni Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000, serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD 2.000. Total suap yang diberikan OC Kaligis sebesar USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumater Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Uang suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut dilakukan karena surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 kepada anak buah Gatot.

Khawatir terseret penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Gatot meminta bantuan pendampingan hukum ke Kaligis. Kaligis langsung berupaya memuluskan permohonan uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN.

Suap dilakukan pertama kali melalui Tripeni pada 29 April 2015 saat OC Kaligis berkonsultasi untuk mendaftarkan perkara ke kantor PTUN Medan. Nilainya 5.000 dolar Singapura. Namun, kata jaksa, OC Kaligis membantahnya.

"Terdakwa menyangkal, tapi keterangan Tripeni Irianto Putro yang telah menerima uang 5.000 dolar Singapura berkesesuaian dengan keterangan Gary yang menyatakan saat tiba di Medan, terdakwa memerintahkan Gary mengambil tas terdakwa kemudian saksi membawa tas selempang ke lantai 2 dan menyerahkan ke terdakwa. Setelahnya terdakwa turun dan mengatakan ke Gary 'sudah saya kasih ke pak ketua'," papar Jaksa.

Suap tahap kedua dilakukan 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara ke PTUN Medan. Berdalih memberikan Tripeni buku, OC Kaligis menyelipkan satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar USD 10.000 dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya. Suap tahap ketiga dilakukan 5 Juli 2015 untuk Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing sebesar USD 5.000. Pada 7 Juli 2015, OC Kaligis kembali memberikan uang sebesar USD 1.000 ke Syamsir Yusfan dan pada 9 Juli 2015 pemberian uang untuk Tripeni Irianto Putro sebesar USD 5.000.

"Dari keterangan saksi dan barang bukti rekaman percakapan, dapat ditarik kesimpulan terdakwa mengetahui pemberian-pemberian tersebut. Bahkan Gary sebelum melakukan pemberian meminta persetujuan terdakwa terlebih dahulu. Pemberian lainnya dilakukan Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," bebernya.

Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP