Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Obat dan makanan ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan di Bandung

Obat dan makanan ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan di Bandung Pemusnahan makanan dan obat ilegal di Bandung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan produk ilegal di Jawa Barat. Jika dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 12,67 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Rabu (21/12). Produk ilegal yang dimusnahkan ini berupa obat, obat tradisional, kosmetika, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu hasil sitaan sepanjang 2016.

"Hari ini setelah dilakukan proses penindakan proses penyelidikan kemudian bersama-sama dengan kepolisian ini adalah hasil operasi yang dilakukan kerjasama dengan mitra criminal justice system dengan dibantu kepolisian dan kejaksaan, yang dilakukan di wilayah masing-masing dalam hal ini di Jabar dengan nilai ekonomi sampai Rp 12,6 miliar," kata Kepala BPOM Peny Kusumastuti Lukito usai pemusnahan.

Sedikitnya ada 3.899 jenis produk yang dimusnahkan dengan total 191.908 kemasan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.744 kemasan obat ilegal termasuk palsu dan obat keras yang dijual tanpa keahlian dan kewenangan, 47.578 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison, 113.692 kemasan kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.

"Dari temuan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016 ini, didominasi oleh kosmetika dan obat tradisional," ungkapnya.

Temuan itu telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi, bisa dengan menutup, menarik dan memusnahkan produk. Adapun untuk sanksi pidana bisa penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

"Karena melanggar UU Pangan dan UU Kesehatan, sehingga ada sanksi hukumnya untuk pelanggaran terkait uu kesehatan itu adalah penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar," imbuhnya.

BPOM berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Masyarakat di sini bisa selalu memegang prinsip KIK yaitu cek Kemasan, dan cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP