Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Nyanyian' OC Kaligis divonis penjara 5,5 tahun

'Nyanyian' OC Kaligis divonis penjara 5,5 tahun OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan penjara. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan pada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. Serta 4 bulan subsider dengan denda Rp 300 juta. OC Kaligis terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa KPK menyatakan bahwa OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga orang majelis hakim PTUN Medan yakni Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000, serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD 2.000.

Total suap yang diberikan OC Kaligis sebesar USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumater Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketika mendengarkan putusan, mata anak OC Kaligis, Velove Vexia berkaca-kaca. Ketika ditemui usai pembacaan putusan ayahnya, Velove mengaku sedih. "Sebenernya saya sebagai anak mau berapa tahun pun tetep sedih ya sama karna sayang sama papa," ucapnya.

Sementara OC Kaligis tak bisa menahan emosinya saat hakim memutuskan vonis 5,5 tahun penjara. Merdeka.com mencatat nyanyian OC Kaligis sebelum dan saat hakim membacakan putusan. Berikut paparannya.

Dikerangkeng karena bikin buku korupsi Bibit-Chandra

bikin buku korupsi bibit chandraRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengklaim dirinya tak bersalah. "Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujarnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

OC Kaligis merasa 'diculik' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tiba-tiba dipanggil paksa dan langsung dilakukan penahanan.

"Saya dikerangkeng lima bulan. Rekening saya ditutup. Jadi saya ini dizalimi karena bikin buku korupsi Bibit-Chandra," kata kaligis.

Saya maunya dihukum 2 tahun

dihukum 2 tahunRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan, dirinya seharusnya bebas karena telah membela banyak perkara. "Saya 49 tahun membela perkara, tetapi di KPK tidak mungkin bebas. Jadi kalau panitera (dihukum) tiga tahun, Saya seharusnya dihukum 2 tahun saja sudah cukup. Kalau bisa ya bebas," tandasnya.

Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey kliennya tidak dihukum terlalu berat. "Harapannya jangan Pak OC Kaligis dihukum terlalu berat. Bayangkan kalau hukuman di atas 5 tahun dengan usia yang sudah 75 tahun bisa mati di penjara. Ya dua atau tiga tahun jadi masih bisa membaktikan dirinya berbuat kebaikan," katanya ketika ditemui di gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta.

Saya bukan pegawai negeri

pegawai negeriRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengacara senior Otto Cornelis Kaligis 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider kurungan dan denda Rp 300 juta . Dia terbukti bersalah secara meyakinkan telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Namun, usai putusan hakim, OC Kaligis langsung mengatakan bahwa keputusan itu tidak adil. "Ini tidak adil, masa yang terima suap panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan 3 tahun tapi saya 5 tahun. Kan saya bukan pegawai negeri," ucapnya ketika di ruang sidang setelah pembacaan putusan oleh hakim ketua Sumpeno, Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/12).

Putusan tidak sebanding

sebandingRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis membeberkan ketidakadilan dalam perkara ini. Dia menilai putusan yang dijatuhkan padanya tak sebanding. "Enggak sebanding dengan kasus ini yang mulia," katanya sambil nada tinggi.

Kemudian, OC Kaligis ingin meminta banding kepada majelis hakim. "Maka dari itu saya minta banding yang mulia hari ini yang mulia," mohonnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP