Nyambi jadi bandar sabu, PNS Karanganyar ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, bernama Irawan Tejo Nusantoro, menjadi bandar narkoba jenis sabu. Akibat ulahnya, warga Desa Gajahan Kecamatan Colomadu tersebut harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Karanganyar.
Petugas menangkap Irawan saat sedang bertransaksi di sebuah warung makan Jalan Adisucipto Colomadu, 3 Maret lalu. Berdasarkan hasil pengembangan polisi juga menangkap 3 tersangka lain yang juga menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Mereka adalah Kaeroni warga Metuk, Mojosongo Boyolali, Kukuh Trimanto seorang mantan Kades Karangduren Kecamatan Sawit, Boyolali dan Misdi warga Mojosongo Jebres Solo.
"Ketiga orang ini merupakan pengedar dan posisinya berada di bawah Irawan," ujar Kapolres Karanganyar Ajun Komisarsi Besar Polisi (AKBP) Ade Safri Simanjuntak," Kamis (9/3).
Ade Safri menjelaskan, penangkapan Irawan berkat adanya laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan transaksi narkoba. Petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian dilanjutkan penangkapan. Akhirnya tersangka ditangkap saat hendak masuk ke sebuah hotel melati yang ada di Colomadu.
"Dia sempat mengelak dan mengelabui petugas dengan membuang barang paket sabu. Tapi setelah digeledah ternyata dia membawa sabu seberat 0,9 gram," kata dia.
Ade Safri mengatakan, tersangka merupakan target lama yang diincar oleh satuan narkoba Polres Karanganyar. Sepak terjang Irawan dalam jual beli narkoba juga dilakukan di Solo.
Kendati menangkap 3 orang lainnya, namun mereka tidak saling mengenal. Karena penjualan narkoba menggunakan sistem sel terputus dan tidak mengenal antara pengedar satu dengan yang lain.
"Tapi posisi ketiga tersangka ini ada dibawah ke dali Irawan," tandasnya.
Dia menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, oknum PNS yang terlibat dalam peredaran narkoba terancam dipecat dari jabatannya. Jika memang terbukti secara sah dan secara hukum maka pemecatan PNS itu tinggal menunggu menunggu waktu saja.
"Kalau memang terbukti, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya