Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyali penegak hukum \'ciut\' tuntaskan kasus John Kei

Nyali penegak hukum \'ciut\' tuntaskan kasus John Kei Bebaskan John Kei . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejak ditangkap Februari lalu tersangka kasus pembunuhan John Refra Kei tak kunjung diseret ke pengadilan. Bahkan, sampai masa penahanannya sehari lagi habis berkas perkara John masih tertahan di Kejaksaan Tinggi DKI. Sepertinya ada ketakutan dari penegak hukum menuntaskan kasus ini.

Nama Pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) itu kembali ramai diberitakan ketika Kamis lalu polisi membantarkan penahanannya dengan alasan sakit. Kubu John Kei bersikeras kalau pembantaran hanya akal-akalan polisi untuk tetap bisa melakukan penahanan.

Tak ingin menjadi pihak yang dipersalahkan, polisi justru menuding Kejaksaan Tinggi DKI lambat mengembalikan berkas yang sudah dipenuhi Polisi. Polisi mengaku sudah lima kali memperbaiki berkas pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia itu.

"Polisi sudah cepat untuk penyerahan berkas, namun dari pihak kejaksaan tinggi yang lama dalam pengembaliannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai lambatnya penuntasan kasus John Kei semakin menunjukan jika aparat penegak hukum tidak profesional. Di tubuh kepolisian, Neta melihat ada kelompok-kelompok yang menginginkan John Kei tak dihukum.

Sebenarnya sejak awal Neta sudah mencium adanya ketidakseriusan dari penegak hukum, salah satunya soal narkoba yang ditemukan saat penangkapan. Artis Alba Fuad yang sedang bersama John Kei dinyatakan positif menggunakan sabu, tetapi hasil tes urine John Kei tak kunjung keluar.

"Polda ciut nyali hadapi John Kei. Polisi dan Jaksa harus temukan bukti tindak kejahatan yang dilakukan," kata Neta kepada merdeka.com, Selasa (10/7).

Menurut Neta, jika sampai masa penahanan habis, dan berkas tak kunjung selesai, John Kei otomatis akan bebas. "Sesuai ketentuan hukum, bebas. Ini menunjukkan bahwa polisi melakukan salah tangkap, keluarga bisa gugat Polri baik secara perdata atau pidana," tuturnya.

Hari ini rencananya John Kei akan keluar dari RS Polri, dan menjalani sisa satu hari masa tahanannya. Jika Rabu berkas tak selesai, John Kei akan menghirup udara bebas.     (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP