Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurut JK, Menteri Yuddy anulir PNS boleh mudik bawa mobil dinas

Nurut JK, Menteri Yuddy anulir PNS boleh mudik bawa mobil dinas Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Merdekacom. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuat bingung lantaran Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi berbeda pendapat mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.

Menurut JK, PNS dilarang menunggangi mobil dinas untuk keperluan mudik dan Menteri Yuddy awalnya memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik.

Saat dimintai tanggapan kembali, Menteri Yuddy akhirnya sepakat dengan apa yang disampaikan JK. Dengan ekspresi pasrah dan datar, dia mengamini pandangan JK bila PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.

"Kebijakan menteri itu bisa dianulir kalau ada kebijakan yang lebih atas, wakil presiden atau bapak presiden. Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak wakil presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional. Yang boleh dipergunakan adalah kendaraan dinas yang melekat pada masing-masing pejabat pemerintah. Jadi saya selaku menteri ikut apa kata wakil presiden," ujar Yuddy kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (2/7).

Politikus Hanura itu mengakui memang pada awalnya dia memperbolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik. Namun setelah Wakil Presiden JK mengeluarkan pandangan tak sepakat mobil dinas digunakan untuk mudik, Yuddy pun mengikuti pandangan JK.

"Yang menjadi kebijakan wakil presiden itu yang menjadi pegangan, kecuali nanti ada arahan lain dari bapk presiden. Kalau saya, awalnya kan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin. Seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun bapak wakil presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional," ujar Yuddy yang pernah menjadi juru bicara JK saat Pilpres 2009.

Selanjutnya terkait adanya edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Yuddy melihatnya hanya sebagai sebuah pandangan atau pendapat saja. Sama seperti pendapat yang dikeluarkan oleh pengamat atau tokoh masyarakat.

"Imbauan dari KPK itu adalah merupakan pandangan. Sama halnya dengan pandangan para pengamat, pandangan tokoh-tokoh masyarakat, jadi kita hormati dan kita hargai surat edaran tersebut. Tapi di dalam pelaksanaannya, saya selaku menteri, selaku bagian dari pemerintahan, yang diikuti adalah petunjuk dari wapres / presiden," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP