Nurhadi sangkal terlibat kasus suap Pansek PN Jakpus
Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah diperiksa oleh Pimpinan MA, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, Nurhadi telah menyangkal jika dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
"Ketua Muda MA Bidang Pembinaan mengatakan bahwa dia (Nurhadi) menyangkal terlibat dalam kasus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Suhadi di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (31/6).
Tim MA pun diketahui telah mencecar Nurhadi dengan pertanyaan-pertanyaan, mengenai penemuan uang sebesar Rp 1,7 miliar yang didapati oleh para penyidik KPK di kloset rumahnya.
"MA melakukan konfirmasi terhadap berita tersebut, dan yang bersangkutan mengatakan tidak terlibat atas kasus itu," ujar Suhadi.
Suhadi mengatakan, pihak MA akan kembali mengkonfirmasi kepada Nurhadi, jika ke depannya KPK menyatakan bahwa dirinya terlibat dengan kasus tersebut sesuai fakta hukum yang ditemukan lembaga antirasuah itu.
"Kalau (statusnya) sudah tersangka, tentu nanti pimpinan MA nanti akan meneliti dan konfirmasi ulang atas yang bersangkutan. MA kan mendasari tentang disiplin PNS. Tapi itu kalau KPK menyangkut dengan tindak pidana beliau," ujar Suhadi.
Diketahui, dalam kasus suap PN Jakpus ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus yang penerima suap.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, saat ini status Nurhadi di KPK masih sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya