Nurhadi mengundurkan diri sebagai sekretaris Mahkamah Agung
Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman secara resmi telah melayangkan surat pengunduran diri. Surat tersebut dilayangkan ke Presiden.
"Pak Nurhadi mengajukan pensiun atas permintaan sendiri," ujar kepala humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (28/7).
Ridwan menuturkan pengajuan surat sudah dilayangkan sejak Jumat (22/7) ke Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Hingga saat ini, lanjut Ridwan, Nurhadi masih menunggu surat keterangan resmi atas pengunduran dirinya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden.
"Hari Jumat lalu diajukan ke Seskab, saat ini menunggu SK dari BKN dan dari Presiden," tukasnya.
Meski belum ditegaskan secara jelas alasan pengunduran diri Nurhadi, namun hal ini berdekatan saat KPK menyebut sudah menerbitkan Sprindik untuk Nurhadi.
"Iya penyelidikan sudah. Setelah kita mendengarkan banyak saksi yang ditanya, ya teman-teman (penyidik) memutuskan bahwa kasus ini perlu dilakukan penyidikan," ujar ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri acara nota kesepakatan bersama tiga kementerian dan BPJS Kesehatan di auditorium KPK, Senin (25/7).
Sayangnya Agus enggan mengatakan kasus apa yang membuat Nurhadi terseret ke tahap penyelidikan. Mengingat, Nurhadi diduga turut serta dalam kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy dicokok KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Medua diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.
Untuk Edy Nasution KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Pasal yang diberikan KPK terhadap keduanya sama, oleh karena itu KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak dibalik kasus ini. Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandi.
Atas pengembangan kasus ini KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini
Informasi yang beredar, Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Sore Ini: Itu Hak
Jokowi menegaskan, dirinya menghargai apapun yang menjadi pilihan politik para menterinya.
Baca SelengkapnyaBertemu Jokowi, Mahfud Resmi Mundur dari Menko Polhukam: Kita Saling Senyum
Ada tiga hal disampaikan Mahfud saat mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur
Mahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.
Baca SelengkapnyaMahfud Mohon Bertemu Jokowi, Mensesneg: Belum Ada Surat Pengunduran Diri
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md di Jakarta, Senin (29/1) malam.
Baca Selengkapnya