Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Penasihat hukumnya menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlalu berat.
Menurut pengacara Nurdin Abdullah, bukti yang dipaparkan JPU KPK bahkan tidak kuat untuk menetapkan kliennya sebagai terdakwa. "Itu hal yang menurut kacamata kami terlalu berat. Dari fakta persidangan yang ada kami juga berkeyakinan bahwa bukti yan ada selama persidangan, itu tidak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terdakwa dalam proses pidana," ucap penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11).
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pleidoi. Pidato pembelaan itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Selasa (23/11).
"Setelah ini kan kita harus pleidoi, hari Selasa depan. Persidangan ini kan sudah terjadwal semua, dalam artian sudah posisi jaksa untuk melakukan penuntutan, kemudian kami juga diberikan ruang melakukan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan ini," ujar Irwan.
Irwan mengungkapkan, sejumlah poin dalam pleidoi yang disiapkan, yakni terkait latar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mereka akan menggambarkan satu per satu fakta yang akan menjadi bahan bantahan.
"Bahwa ini latar belakang adanya OTT, kemudian dalam proses berjalan, proses pemeriksaan itu kan katanya ada gratifikasi yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Itu akan kita gambarkan satu per satu, kita secara tegas akan memberikan bantahan terkait," ungkapnya.
Irwan mengatakan, OTT yang dilakukan KPK karena adanya permufakatan antara terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam permufakatan itu.
"Dua saksi yang ada, yang ditangkap itu kan menyampaikan dari kesepakatan, mulai jumlah, dan permufakatan mereka saja yang terlibat, si Edy dan Agung Sucipto. Pak Nurdin tidak tahu menahu dan itu dibantah dengan tegas bahwa tidak tahu menahu soal itu," tegasnya.
Terkait tuntutan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama tahun terhadap Nurdin Abdullah, Irwan mengakui hal itu sangat dimungkinkan. Namun, hukuman pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan jika pidana pokoknya terbukti.
"Itu bisa dimungkinkan dalam UU untuk pidana tambahan. Tapi pidana pokok harus terbukti dulu, kalau tidak terbukti otomatis tidak bisa diberlakukan dong," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU Zaenal Abidin saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, JPU KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman. "Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya