Nunung Buang Sabu di Kloset Kamar Mandi
Merdeka.com - Komedian Nunung ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba. Nunung ditangkap di rumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7). Polisi menyita narkoba jenis sabu 0,36 gram.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, barang bukti yang disita polisi adalah sisa hasil konsumsi Nunung tiga hari lalu. Informasi yang diperoleh polisi, Nunung membeli sabu dua gram. Nunung sempat membuang sabu di kamar mandi.
"Kita masih cek, mencari pembelian yang 2 gram masih belum kita temukan. informasinya dibuang di kamar mandi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Polisi tidak mendapat kendala apapun saat penggeledahan. Nunung dan suami kooperatif saat polisi menggeledah rumahnya. Hasil pemeriksaan urine, Nunung dan suaminya positif menggunakan narkoba. Namun belum diketahui alasan Nunung menggunakan narkoba.
"Besok kita cek ya kalau sudah selesai pemeriksaannya. Ini ada di Direktorat Narkoba, dikembangkan di sana," ucapnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, sebagian sabu dibuang di dalam kloset.
"Sebagian sempat dibuang ke kloset toilet di rumahnya. Kadi, dari pengakuannya dia beli dua gram sabu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya