Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nunun lupa kapan pertama kali kenal Miranda

Nunun lupa kapan pertama kali kenal Miranda Nunun Nurbaetie. merdeka.com/dwi narwoko.

Merdeka.com - Saat persidangan lanjutan kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie kembali dilanda penyakit lupa. Hal itu terjadi ketika ditanya soal pertama kali dirinya mengenal Miranda Swaray Goeltom.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa penuntut umum (JPU) M Rum mengawali pertanyaan kapan Nunun kenal dengan Miranda, seketika itu Nunun jawab lupa. "Tidak ingat," sahut Nunun.

Kemudian jaksa menanyakan lagi untuk memastikan kapan pertama kali kenal dengan mantan Deputi Senior Gubernur BI tersebut. Nunun tetap menjawab tidak ingat. "Tidak ingat yang terhormat Pak Jaksa," ujar Nunun.

Nunun juga mengaku tidak ingat detail pertemuan Miranda dengan beberapa anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di Bimasena Club, Hotel Dharmawangsa pada 2004 silam.

Namun dirinya membenarkan bahwa adanya pertemuan tersebut. Nunun membantah jika dirinya pernah mengundang dalam pertemuan tersebut. Dia mengaku hanya dimintai tolong Miranda untuk diperkenalkan dengan anggota DPR.

"Betul Yang Mulia, itu bukan ide saya (pertemuan tersebut), saya rasa sudah ada di BAP. Saya lupa Pak," kata Nunun.

Seperti diketahui, Miranda pernah melakukan pertemuan dengan anggota dewan di Bimasena Club, Hotel Dharmawangsa, pada 29 Mei 2004 dengan tagihan pembelian makanan sebesar Rp 1.360.000 dilunasi oleh Miranda.

Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap dalam cek pelawat saat dirinya mencalonkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Februari, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap sejumlah cek perjalanan. Nunun ikut berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Dengan tujuan, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Dalam surat dakwaan Nunun, sebanyak Rp 1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan, mengalir ke rekening Nunun. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP