Nunun hadapi tuntutan hari ini
Merdeka.com - Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Nunun Nurbaeti akan menghadapi tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/4).
"Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman saat dihubungi wartawan.
Ina berharap kliennya bisa bebas dari segala tuntutan. "Karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada keterangan saksi yang memberatkan ibu (Nunun) menyebutkan langsung keterlibatan ibu," ujarnya.
Nunun diduga ikut berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan ke anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 dengan tujuan memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Dalam surat dakwaan Nunun, sebanyak Rp 1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan mengalir ke rekening Nunun.
Nunun menyebar cek pelawat itu dengan memerintahkan anak buahnya, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek tersebut dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya