Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Nunun Nurbaeti. merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (GDS) Bank Indonesia (BI) Nunun Nurbaetie dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan penjara," ujar JPU dalam tuntutannya di Pengadilan negeri Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).

Menurut JPU, ada hal yang juga memberatkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini yakni terdakwa dianggap merusak sendi-sendi pemerintahan di DPR. Sedangkan yang meringankan, sosialita ini belum pernah dihukum sebelumnya.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 5 huruf B UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," terang JPU.

JPU juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP