Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (GDS) Bank Indonesia (BI) Nunun Nurbaetie dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan penjara," ujar JPU dalam tuntutannya di Pengadilan negeri Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).
Menurut JPU, ada hal yang juga memberatkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini yakni terdakwa dianggap merusak sendi-sendi pemerintahan di DPR. Sedangkan yang meringankan, sosialita ini belum pernah dihukum sebelumnya.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 5 huruf B UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," terang JPU.
JPU juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaDia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan bantuan pangan beras hingga Juni 2024, masing-masing 10 Kg per keluarga, per bulan.
Baca Selengkapnya