Novel minta saksi ahli Polri bicara fakta sidang bukan asumsi
Merdeka.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam sidang gugatan praperadilannya mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polri. Menurut Novel, dua hal tersebut tidak patut dilakukan.
"Bukan masalah kadaluarsanya, tapi kepatutan," kata Novel sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Selain itu, Novel juga mempermasalahkan surat penangkapan yang tidak diberikan oleh penyidik Polri saat proses penangkapannya. Kemudian, dijelaskan olehnya jika sesuai dengan pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa tersangka harus diberi surat perintah penangkapan, serta pada pasal 18 ayat 3, dimana pihak keluarga juga harus diberi surat penangkapan.
"Jadi ketika diberikan, keluarganya saja tidak mewakili, kemudian yang kedua surat perintah penangkapan harus menyebut alasan penangkapan. Ini tidak ada," jelasnya.
Tidak hanya berhenti pada proses penangkapan dan penahanannya, Novel juga menyampaikan harapannya pada lanjutan sidang besok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Polri.
"Saya harap pihak termohon punya kesempatan untuk mendatangkan saksi atau ahli dengan menyampaikan hal-hal yang terkait. Karena saya melihat bukti yang disampaikan justru lebih banyak berbicara soal pokok perkara. Saya yakin kuasa hukum termohon memahami bahwa praperadilan berbicara soal prosedur, bukan pokok perkara," papar Novel.
Novel juga mengungkapkan kekhawatirannya jika apa yang dilakukan Polri selaku termohon adalah upaya untuk membelokan arah dan pandangan-pandangan. "Karena kita di sini menguji suatu kebenaran, itu yang kita bicarakan, bukan membicarakan persepsi, menghina, dan lainnya, karena sangat tidak patut mengeluarkan asumsi-asumsi," terangnya.
"Saya juga meminta kepada kuasa hukum saya untuk tidak berasumsi-asumsi, dan sampai sekarang ini saya respect. Mereka melakukan hal-hal yang tepat dan patut," tutup Novel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya