Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan: Pelanggaran Lili Pintauli Masuk Kategori Pidana

Novel Baswedan: Pelanggaran Lili Pintauli Masuk Kategori Pidana Novel Baswedan di Komnas HAM. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum.

Novel menyebut putusan etik Lili bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana yang dilakukan Lili.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Menurut Novel, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," kata Novel.

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP