Novel Baswedan Nilai Sidang Kasus Penyiraman Semakin Jauh dari Fakta
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pasrah melihat persidangan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Menurut Novel, sidang dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah menyimpang dari fakta yang ada.
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya. Susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Novel menganggap, persidangan di PN Jakarta Utara hanya sandiwara. Tanggapan atau replik dari penuntut umum yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin tak terlalu dianggap oleh Novel. Sebab, penuntut terdengar membela korban, namun tetap menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," sesal Novel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pleidoi dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Tim Jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada juga Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," tegas Tim Jaksa.
Tim Jaksa kemudian juga mementahkan pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
"Dengan demikian yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," beber Tim Jaksa.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir Tim Jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medis fungsi daya lihat Novel Baswedan.
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel Baswedan yang sudah rusak juga dimentalkan Tim Jaksa. Hal itu dibuktikan Tim Jaksa dengan alat bukti persidangan yakni hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga
"Luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea mata kanan dan kiri akibat kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa," kata jaksa.
Karena itulah, jaksa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan Kamis, 11 Juni 2020.
Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaNamanya semakin terkenal ketika ia membuat novel berjudul Asmara Jaya dan Darah Muda.
Baca SelengkapnyaUnsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.
Baca SelengkapnyaTanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaMirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya