Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan kembali dipolisikan, kali ini oleh eks penyidik KPK

Novel Baswedan kembali dipolisikan, kali ini oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Kali ini pelapor adalah mantan penyidik KPK, Kombes Erwanto Kurniadi. Sekarang Erwanto menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

"Iya betul yang bersangkutan masuk ke kita (laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Argo mengatakan, Erwanto melapor karena mengetahui dari media massa Novel menganggap penyidik KPK berasal dari Polri berintegritas rendah. Kemudian, kata Argo, Erwanto merasa pernyataan Novel yang dimuat media sangat melukai kehormatannya sebagai anggota polri.

Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Mengenai bukti pemberitaan dan media yang memuat keterangan Novel, Argo masih akan mengeceknya.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Aris mempermasalahkan email Novel yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK karena disebut tak berintegritas.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP