Novanto dirawat bikin pegawai RS Medika Permata Hijau terguncang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan Alia, Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Alia mengaku rawat inap Setya Novanto membuat guncangan bagi pekerja rumah sakit.
"Situasi kami yang berada di rumah sakit jadi berubah drastis karena kejadian ini bikin kami semua kaget, kami tidak pernah menyangka seperti ini," ujar Alia saat memberi kesaksian di persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Banyaknya wartawan serta petugas KPK menyambangi rumah sakit tersebut diakui Alia cukup berpengaruh terhadap psikologi pekerja rumah sakit.
Bukan tanpa sebab, dia menjelaskan, sejak awal adanya permintaan rawat inap Setya Novanto oleh Dokter Bimanesh Sutarjo, spesialis penyakit dalam, membuatnya ketar-ketir. Hal itu lantaran mengetahui selentingan kabar adanya kasus hukum di KPK yang membelit Setya Novanto.
Rasa khawatir itu sempat dia diskusikan dengan rekan sejawatnya di rumah sakit. Alia pun mengambil langkah dengan melapor permintaan tersebut ke Direktur rumah sakit Profesor Hafil, meski Bimanesh sempat memintanya agar tidak melapor.
"Saya mengirimkan teks ke Prof Hafil, beliau waktu itu sedang di Melbourne saya kirim teks tentang permohonan rawat inap, kemudian dijawab silakan saja asal sesuai prosedur," ujar Alia.
Di hari yang sama, Kamis (16/11) malam, Alia kemudian mendapat informasi dari pihak rumah sakit melalui grup Whatsapp, Setya Novanto telah masuk ke kamar VIP di lantai 3 nomor 323. Namun tidak dijelaskan prosedur rawat inap Novanto yang saat itu berstatua tersangka korupsi e-KTP sekaligus buronan KPK.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya